Rajawali Lelang Indonesia

Tentang Rajawali Lelang Indonesia

Mitra terpercaya dalam dunia lelang modern — profesional, transparan, dan inovatif.

About Us Image

PT Rajawali Lelang Indonesia merupakan perusahaan lelang yang bergerak di bidang penjualan berbagai aset bernilai — mulai dari kendaraan bermotor, properti, mesin industri, hingga barang koleksi.

Dengan pengalaman dan kepercayaan klien yang luas, kami hadir sebagai mitra terpercaya yang menjembatani penjual dan pembeli untuk mendapatkan nilai terbaik dari setiap transaksi.

Visi & Misi

Visi

Menjadi balai lelang terdepan di Indonesia yang mengedepankan profesionalisme, inovasi, dan kepercayaan, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan industri lelang nasional

Misi

Menyediakan layanan lelang yang transparan

Menyediakan layanan lelang yang transparan, akurat, dan sesuai regulasi

Mengintegrasikan teknologi digital

Mengintegrasikan teknologi digital untuk memperluas akses pasar lelang

Memaksimalkan nilai aset klien

Memaksimalkan nilai aset klien melalui strategi pemasaran yang efektif

Meningkatkan kepercayaan publik

Meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri lelang di Indonesia

Layanan Kami

Rajawali Lelang Indo action menawarkan berbagai layanan meliputi:

Lelang Properti
Lelang Properti icon

Lelang Properti

Lelang Kendaraan
Lelang Kendaraan icon

Lelang Kendaraan

Lelang Perhiasan
Lelang Perhiasan icon

Lelang Perhiasan

Lelang Peralatan dan Mesin
Lelang Peralatan dan Mesin icon

Lelang Peralatan dan Mesin

Mengapa Memilih Kami?

Terpercaya & Legal

Proses lelang yang transparan dan sesuai dengan regulasi pemerintah

Harga Kompetitif

Dapatkan aset dengan harga terbaik melalui sistem lelang yang fair

Pendampingan Profesional

Tim ahli siap membantu Anda di setiap tahap proses lelang

Tata Cara Lelang

Dua metode untuk mendapatkan properti dengan harga terbaik

1

Pra-Lelang

Proses mediasi untuk mencari solusi terbaik melalui kesepakatan antara kreditur dan debitur. Dalam tahap ini, kami memfasilitasi diskusi mengenai kemampuan debitur untuk buyback (tebus) atau menyerahkan aset secara sukarela (AKTA/AJB) dengan nilai kompensasi yang disepakati bersama melalui musyawarah.

2

Lelang

Apabila mediasi pada tahap pra-lelang tidak mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, maka proses lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL. Lelang dilakukan setelah debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran dan tidak merespons Surat Peringatan ke-3 (SP-3), sehingga aset dinyatakan layak untuk dilelang.

Manajemen & Pendampingan

Kami menyediakan pengelolaan administrasi aset yang efisien melalui proses teknis, keuangan, dan praktik manajemen profesional. Berkolaborasi dengan lembaga penyedia kredit seperti bank dan koperasi, kami fokus pada penyelesaian kredit bermasalah untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan. Pendampingan dan pemahaman mendalam tentang hukum kredit kami berikan untuk memberikan dukungan maksimal bagi semua pihak terkait.

Dasar Hukum Lelang

Landasan hukum yang mengatur pelaksanaan lelang di Indonesia

Lelang Eksekusi

Lelang yang dilaksanakan untuk melaksanakan putusan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan itu.

  • Lelang Eksekusi Pengadilan
  • Lelang Eksekusi Pajak
  • Lelang Eksekusi PUPN (Piutang Negara)
  • Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara
  • Lelang Eksekusi Hak Tanggungan (UUHT)

Lelang Non-Eksekusi Wajib

Lelang yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Lelang barang temuan, sitaan, dan rampasan pemerintah
  • Lelang kayu sitaan hasil hutan
  • Lelang barang yang dikuasai negara
  • Lelang dalam rangka privatisasi BUMN
  • Lelang atas barang milik/kekayaan negara

Lelang Non-Eksekusi Sukarela

Lelang yang dilaksanakan atas kehendak pemilik barang atau pemegang hak atas barang.

  • Lelang harta kekayaan perusahaan pailit
  • Lelang barang milik perusahaan swasta
  • Lelang barang milik perorangan
  • Lelang atas kehendak sendiri untuk keperluan tertentu

Cara Eksekusi UUHT

Metode pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996.

  • Parate Eksekusi: Penjualan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum
  • Titel Eksekutorial: Eksekusi melalui Ketua Pengadilan Negeri
  • Penjualan di Bawah Tangan: Kesepakatan antara pemberi dan pemegang hak tanggungan